Photo : Ormas GARUDA Tuntut PT.SMART MULTI FINANCE, Ujung dugaan perampasan kendaraan Konsumen
Bicara Nusantara.Online. Lampung Selatan — Ormas Gempita Rakyat Untuk Indonesia ( PCLS-ORMAS GARUDA ) Pengurus Cabang Lampung Selatan lakukan gerakan mengawal kasus perampasan kendaraan milik konsumen salah satu perusahaan Leasing. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud sosial kontrol dan monitoring terhadap berbagai element antara lain ; Pemerintah baik executive, legislative, yudikatif dan Pihak swasta untuk menghindarkan terjadinya kerugian negara dan tindakan sewenang wenang dan melawan hukum yang merugikan masyarakat dimana hal tersebut merupakan salah bentuk peran serta Ormas dalam penyelengaraan negara, maka dengan hal tersebut Ormas Garuda sebagai salah satu bagian poin Peran Serta Masyarakat dan wujud nyata Bela Negara.
Untuk diketahui, Ormas GARUDA memperoleh mandat kuasa dari salah satu konsumen perusahaan Leasing PT. Smart Multi Finance. Hal tersebut Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29
Agustus 2024 bahwa M. ASARI (Pemberi Kuasa) sebagai pemilik kendaraan Mitsubishi pick up L300 BE. 8830 OB atas nama M. ASARI.
M. Asari sendiri mulai menjadi konsumen sekira bulan Maret 2023, mengajukan pinjaman dana melalui PT. SMART MULTI FINANCE Cabang Bandar Lampung dengan nomor kontrak ; 04662123000301 dengan menjaminkan BPKB kendaraan tersebut, dengan jangka waktu kredit selama 4 tahun, angsuran perbulan sebesar Rp. 4.924.000,- ( empat juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah ).
Selanjutnya M. ASARI (Pemberi Kuasa) telah beritikad baik membayar angsuran kendaraan, namun oleh karena kondisi usaha jasa angkutan jual beli pisang yang sedang dijalani oleh M ASARI saat ini sedang mengalami penurunan, sehingga menyebabkan adanya tunggakan angsuran selama 2 (dua) bulan tetapi dari pihak M. ASARI (Pemberi Kuasa) tetap kooperatif menjalin komunikasi dengan Pihak Kreditur sebagaimana diungkapkan oleh Fatullah, ketua Ormas GARUDA DPC Kabupaten Lamsel.
Lanjutnya kembali, Sekira tanggal 28 Agustus 2024 M. ASARI (Pemberi Kuasa) dihubungi oleh supir yang membawa kendaraanya tersebut yang mana saat itu sedang bekerja mengangkut bata hebel dalam perjalanan dari serang yang akan menyebrang dipelabuhan merak ke bakauheni, tiba tiba pada saat dipelabuhan merak datang 4 orang yang mengaku dari pihak PT. SMART MULTI FINANCE mengambil kunci dan STNK kendaraan kemudian membawa kendaraan tersebut.
Selanjutnya tanggal 29 Agustus 2024, M. ASARI sebagai Debitur didampingi oleh ORMAS GARUDA DPC Lampung Selatan berkunjung ke PT. SMART MULTI FINANCE Cabang Bandar Lampung dengan maksud dan tujuan untuk membayar tunggakan angsuran namun dari Pihak PT. SMART MULTI FINANCE menolak pembayaran angsuran selama dua bulan tetapi meminta pelunasan sebesar Rp. 183.361.700.
Dalam kasus dugaan Perampasan kendaraan M. ASARI membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/257/VIII/2024/SPKT/Res Cilegon/ Polda Banten, tanggal 31 Agustus 2024.
Selanjutnya Ormas GARUDA DPC Kabupaten Lampung Selatan menyuarakan beberapa tuntutan yang antara lain sbb :
- PT. Smart Multi Finance Menyerahkan kendaraan ke polres kota cilegon untuk penyelidikan
- PT. Smart Multi Finance agar diberikan Penutupan sementara operasional sesuai dengan
peraturan yang berlaku - PT. Smart Multi Finance mengganti kerugian Bapak M.ASARI selama kendaraan belum dikembalikan.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Fatullah selaku Ketua DPC Ormas GARUDA Kabupaten Lampung Selatan yang kala itu didampingi oleh Saipul Rahmat selaku Sekretaris Ormas GARUDA DPC Kabupaten Lamsel.
(bicaranusantara.online)